Setelah terbitnya surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang tertanggal 27 Januari 2012, kini untuk dapat lulus dari jenjang S1, S2, dan S3 diwajibkan untuk membuat karya ilmiah yang dipublikasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2. Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3. Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal intemasional.
Surat edaran dapat di download disini.
0 comments:
Post a Comment